PROSEDUR PELAKSANAAN CUTI TAHUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DPMPTSP KOTA PALEMBANG
Abstract
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang merupakan instansi pemerintah yang bergerak pada bidang perizinan yang dibawahi langsung oleh walikota. Dalam kegiatannya setiap bagian mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing. Disini penulis mengamati secara langsung kegiatan pemberian cuti tahunan pada pegawai negeri sipil. Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode untuk mendapatkan data dari instansi seperti melakukan pengamatan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1). Prosedur pelaksanaan cuti tahunan yang baik dan benar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang sangatlah penting dalam pelaksanaan pengajuan cuti tahunan. 2). Prosedur pelaksanaan cuti tahunan yang baik dan benar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang juga sangat penting dalam kelancaran pengajuan permohonan cuti tahunan.
References
Mulyadi. 2013. Sistem Akuntansi. Edisi Ketiga. Jakarta: Salemba Empat.
MC. Maryati. 2014. Manajemen Perkantoran Efektif. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Paragraf 1 Pasal 79 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) tentang Ketenagakerjaan.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Soedaryono. 2012. Tata Laksana Kantor. Jakarta: Bumi Aksara.
Surat Edaran Nomo 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.